Ingin Cek Sertifikat Tanah Online? Begini Caranya!

Graha Nusantara, Jakarta – Sertifikat tanah, dokumen yang sangat penting yang harus dimiliki oleh orang yang memiliki properti. Dilansir dari rumah123, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.

Sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengecekan sertifikat tanah saat ini sangat mudah dilakukan. Hal ini dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena saat ini dapat diakses via online baik melalui aplikasi maupun website.

Berikut cara cek sertifikat online melalui aplikasi dan website:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
  • Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif
  • Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
  • Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
  • Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun
  • Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
  • Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
  • Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

  • Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
  • Klik opsi “publikasi”
  • Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
  • Klik “cari berkas”
  • Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Komentar