Cara Pembuatan KK untuk Pasangan Nikah Siri

Graha Nusantara, Jakarta – Pernikahan sebagai sesuatu hal yang penting memerlukan pencatatan dimana pencatatan pernikahan tersebut nantinya akan berguna untuk kepengurusan dokumen-dokumen lainnya.

Namun, banyak dari masyarakat memilih untuk menikah dengan tidak mencatatkan pernikahannya atau biasa disebut sebagai nikah siri dengan berbagai alasan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.

Ketika sebuah pernikahan tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang maka apakah pembuatan dokumen seperti Kartu Keluarga dapat dilakukan?

Jawabannya adalah bisa dilakukan. Zudan Arif selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan hal ini dapat dilakukan.

“Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” terang Zudan.

Perlu diingat bahwa Kemendagri hanya melakukan pencatatan bahwa telah terjadi pernikahan bukan menikahkan pasangan tersebut.

Status pasangan nikah siri ini nantinya akan tertulis “kawin belum tercatat” pada Kartu Keluarga.

Syarat pembuatan KK bagi pasangan ini sangatlah mudah, hanya diperlukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.

Berikut cara pembuatan Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri:

  • Langkah pertama yang harus dilakukan pasangan nikah siri yang ingin membuat KK adalah mengisi formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil.
  • Formulir tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, serta dua orang saksi.
  • Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).
  • Langkah selanjutnya sama dengan membuat KK pada umumnya, yakni meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
  • Lalu, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa beberapa persyaratan.
  • Persyaratan tersebut di antaranya surat pengantar dari RT/RW, SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang.
  • Setelah semua langkah selesai, Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.

Komentar