KNPI Sumut: Mabes Polri Segera Terapkan UU Perdagangan Ke Penimbun Minyak Goreng

Grahanusantara.co.id, Medan – Pengungkapan dugaan penimbunan minyak goreng di Tanjungmorawa Deliserdang mendapat apresiasi publik. Hanya saja pelaku penimbunan harus mendapat hukuman sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami patut memberi apresiasi kepada Satgas Pangan yang membongkar penimbunan ini. Tapi kepolisian diharapkan tidak berhenti sampai di situ,” kata Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril, Sabtu (19/2/2022) di Medan.

Asril menegaskan ada jerat hukum yang menanti penimbun minyak goreng tersebut. Yakni UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Dalam psal 29 ayat (1) UU tersebut dinyatakan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan lalulintas pergangan barang.

“Undang Undang ini secara tegas melarang. Pada pasal 107 UU itu menyebutkan ada sanksi pidana 5 tahun dan denda 50 miliar bagi pelaku penimbunan minyak goreng di Deliserdang yang terungkap semalam,” tegas Asril.

Untuk itu, Satgas Pangan Sumut serta Bareskrim Mabes Polri yang akan turun langsung ke Sumut wajib menerapkan UU tersebut kepada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng di Deliserdang.

“Menurut Kabiro Perekonomian Pemprovsu Bang Naslindo Sirait, pelaku beralasan akan rugi jika diedarkan karena menyangkut harga. Menurut kami ini hanya alibi pelaku usaha. Fakta menegaskan bahwa ada penimbunan barang di situ,” kata Asril.

Di sisi lain, Asril menyinggung bahwa kejadian penimbunan minyak goreng ini sama kasusnya dengan penimbunan masker di awal-awal pandemi covid yang lalu.

“Pelaku penimbunan masker atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian. Dan itu adalah instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Mabes Polri,” kata Asril.

Kemudian, Asril mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menginvestigasi dugaan kartel usaha di kasus tersebut.
“Kemudian KPPU harus melaporkan hasilnya kepada kepolisian dan publik,” tukas Asril.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan disimpan di dalam gudang di wilayah Deli Serdang. Jumlah tumpukan minyak goreng dalam kemasan itu berkisar 1,1 juta kg.

“Hari ini kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Jumat (18/2).

Naslindo mengatakan petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya. Untuk itu, Naslindo mengatakan menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian.
Atas kasus itu, Bareskrim Mabes Polri dikabarkan akan menyelidiki langsung. (RAH)