Masuki Finalisasi Ranperda Kepariwisataan Tasikmalaya, Nanang Romli: Perda Ini Berlaku 10 Tahun

Grahanusantara.co.id, Tasikmalaya – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya saat ini dalam masa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, pembahasan Ranperda masih membutuhkan dua pertemuan lagi untuk bisa disahkan secara paripurna nanti.

Ketua Pansus Ranperda RPIK Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli mengatakan, Pansus Perda tersebut saat ini sudah mendekati finalisasi. Bahkan untuk bisa selesai hingga akhirnya diparipurnakan tinggal dua kali pembahasan di rapat pansus. “Perda ini mendekati finalisasi mudah-mudahan bisa lebih cepat disahkan,” katanya.

Menurut dia, perda tersebut harus ada dan menjadi representasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan. “Tentunya di dalamnya mengatur tentang pemasaran, potensi, pembangunan dan lainnya dan itu berlaku baik wisata alam, religi termasuk buatan,” tutur Nanang.

Perda tersebut dibentuk sebagai wujud dan upaya Pem­kab Tasikmalaya dalam pengembangan wisata yang begitu berpotensi. Termasuk Kabupaten Tasikmalaya juga belum memiliki ikon yang jelas berkaitan kepariwisataan ini.

“Nantinya akan ada ikon yang diangkat. Perda ini hanya berlaku 10 tahun, tentunya ada revisi dalam waktu lima tahun sekali,” ujarnya.

Nanang berharap karena dalam perda itu mengatur berbagai hal bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tasikmalaya dari sektor pariwisata. “Untuk jenis-jenis wisatanya nanti yang diatur ada agrowisata, tematik, wisata religi tentunya juga wisata alam seperti gunung Galunggung dan pantai di Tasik Selatan. Mudah-mudahan dengan pengelompokan seperti itu bisa fokus dalam pengembangannya,” harapnya.

Nanang mencontohkan untuk wisata religi dan tematik, berada di Kecamatan Pagerageung, Singaparna, Sukarame, Cisayong, dan Manonjaya. “Tentunya itu masih akan ada penambahan lokasinya, karena masih Ranperda,” ujarnya.

Sedangkan untuk tempat wisata kreatif sendiri ada di Kecamatan Rajapolah, Manonjaya dan Kecamatan lainnya. “Tentunya Rajapolah ini merupakan sentra penjualan, maka memerlukan dukungan dari Kecamatan lainnya yang mengembangkan kerajinan kreatif,” tuturnya.

Seperti itu gambarannya dalam Ranperda tersebut. Intinya perda tersebut dibentuk untuk lebih meningkatkan potensi pariwisata sehingga menjadi sumber PAD. “Termasuk lebih fokus dalam pengembangannya,” kata Nanang. Dikutip dari Website DPRD Kabupaten Tasikmalaya dprd.tasikmalaya.co.id