Dua Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya dalam Waktu Dekat Hadapi Persidangan

Grahanusantara.co.id, Palembang – Dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat ini akan menjalani proses persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Pasalnya, berkas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel pada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.

“Berkas kedua tersangka MS dan AN sudah dilimpahkan pihak penyidik pada Jaksa Penuntut umum. Setelah tahap satu ini, kemungkinan tidak lama lagi berkas tersebut akan segera dilimpahkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor,” ujar Khaidirman.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua tersangka, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, pihaknya siap melakukan pembelaan pada dua tersangka dalam proses persidangan nanti.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kuasa hukum tersangka Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan nanti.

“Tentu kami selaku kuasa hukum, akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada klien kami, Mukti Sulaiman. Proses persidangan merupakan momentum yang kami tunggu untuk melakukan pembelaan secara materi,” ujar Iswadi Idris SH MH, Minggu (5/9/2021).

Dirinya juga mengatakan saat tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya juga akan melakukan pendampingan pada Mukti Sulaiaman.

Disinggung mengenai persiapan pembelaan hukum pada tersangka Mukti Sulaiman, Iswadi Idris mengatakan selaku kuasa hukum pihaknya sudah menyusun berapa persiapan pembelaan yang nantinya akan dilakukannya pada proses persidangan.

“Secara materi hukum, kami telah menyiapkan bahwa klien kami secara administratif telah melengkapi berkas-berkas, terlebih pada berkas dana hibah masjid tersebut. Dalam kasus ini selaku TAPD yang bersangkutan hanya sebagai orang yang mengkoordinir, yang mempunyai teknis itu adalah SKPD. Nanti kita sampaikan pada persidangan,” tegas Iswadi Idris, melalui sambungan telepon.