2 Kali Tidak Memenuhi Panggilan Kejari Langkat, Kadis Perizinan Sumut Ditangkap Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan

Grahanusantara.co.id, Medan – Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov Sumatera Utara MHA Effendi Pohan ditangkap oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara di Bandara Kualanamu terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Boy Amali, membenarkan kejadian tersebut pada Minggu (22/8).

“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Kualanamu tadi malam. Tim Penyidik Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka,” ujarnya.

Effendi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemprov Sumut. Ia tersangka dugaan korupsi APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan-Jembatan Binjai yang merugikan Rp1,9 miliar. Pada 2020 lalu, Effendi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Tahun 2020 atau Pengguna Anggaran.

Boy mengatakan tim penyidik menangkap Effendy Pohan tanpa perlawanan di Pintu Kedatangan Domestik Bandara Kualanamu, Sabtu malam (21/8). Penangkapan dilakukan karena Effendy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selanjutnya, tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat.

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Tersangka ditahan mulai 21 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021,” tukas Boy.

Selain Effendi Pohan, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai/Kuasa Pengguna Anggaran; AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai; dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai.