Alex Noerdin Yang Disebut Terima Uang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Ternyata Punya Dua Istri Dan 6 Anak

Grahanusantara.co.id, Palembang – Sejumlah nama yang ikut terseret dalam kasus hukum korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulai diperiksa kejaksaan. Diantara nama tersebut, muncul nama mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang kala itu juga merupakan ketua pembangunan Masjid yang bakal jadi kebanggaan masyarakat Sumsel.

Nama Alex Noerdin muncul di persidangan setelah enam orang yang merupakan mantan pejabat teras pada era Alex menjabat sebagai Gubernur ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Sriwijaya Syarifudin, serta dua swasta Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Selanjutnya yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kabiro Kesra Setda Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Namun siapa sangka, ternyata Alex Noerdin yang kini tengah menjadi perbincangan publik lantaran disebut menerima aliran dana sebesar Rp. 2,4 Miliar itu ternyata memiliki dua istri alias poligami dan enam orang anak.

Seperti dilansir dalam Wikipedia, politisi Partai Golkar tersebut memiliki dua orang istri, yakni Sri Eliza dan Andria Sisca. Informasi terkait Alex Noerdin yang memiliki istri dua nyaris tidak pernah muncul dan diketahui publik. Padahal dirinya sempat menjabat sebagai Gubernur selama dua periode.

Kemudian keenam anaknya, pertama Dody Reza Alex Noerdin, Deni Akendra Alex (almarhum), Lury Elza Alex, Athena Thalia, Alfayza, Alea Malika. Lantas, mungkinkah ada aliran dana kepada kedua istri tersebut setelah Kejaksaan menemukan adanya aliran dana kepada Alex Noerdin?

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Dana Rp5 miliar tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek padahal kenyataannya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp1,049 miliar, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.