Beredar Pesan Berantai Pemerasan Kartel Kremasi, Pemprov DKI Buka Suara

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Terkait pesan berantai yang viral di media sosial terkait pemerasan kartel kremasi, Pemprov DKI Jakarta angkat bicara.

Pesan berantai ini tersebar di aplikasi WA hingga Facebook. Warga tersebut mengaku ditawari bantuan mencarikan krematorium untuk ibunya yang meninggal karena COVID-19 oleh seorang petugas Dinas Pemakaman. Oknum tersebut mengatakan kremasi bisa dilakukan di Karawang, Jawa Barat, dengan tarif Rp 48,8 juta. Ada pula lokasi lain dengan tarif Rp 45 juta bahkan Rp 65 juta.

Warga itu juga mengatakan ada kartel kremasi lainnya yang menawarkan jasa yang sama tapi lokasinya di Cirebon, Jawa Barat, dengan tarif sebesar Rp 55 juta. Di dalam pesan berantai tersebut tercantum kejadian pada 12 Juli 2021.

Warga itu pun mengeluhkan harga kremasi yang sampai puluhan juta rupiah karena sebelumnya jenazah sang kakak dikremasi dengan biaya tak sampai Rp 10 juta.

Penelusuran Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah menelusuri laporan warga tersebut. Hasilnya, pihaknya memastikan petugasnya tidak menerima pengantaran jenazah ke luar kota pascalonjakan kasus COVID-19 di Jakarta.

“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga. Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah COVID-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7).

Suzi menginstruksikan agar yayasan kremasi melapor kepada rumah sakit terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Hal ini demi mencegah proses tawar-menawar di lapangan oleh oknum yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Suzi meminta warga segera melapor apabila menemukan oknum yang mengaku petugasnya dan memintakan uang kepada warga.

“Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, Suzi memastikan pelayanan mobil jenazah dan petak makam akan dilakukan antara rumah sakit dan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dia meminta warga menghindari praktik calo pemakaman COVID-19.

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan puskesmas kecamatan,” jelasnya.

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah itu tanpa biaya, baik jenazah COVID-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” sambungnya.

Tak Ada Layanan Kremasi Jenazah Corona di Jakarta

Suzi menjelaskan saat ini terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang tidak menerima kremasi jenazah COVID-19. Yaitu Grand Heaven, Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu. Sementara itu, krematorium swasta yang masih menerima kremasi jenazah COVID-19 justru berada di luar wilayah Jakarta.

“Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,” pungkasnya.