Pemprov DKI Jakarta Meringkus Ratusan Perusahaan yang Melanggar PPKM Darurat

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meringkus ratusan perkantoran dan sektor usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian sanksi, dari teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha, hingga denda administratif. Langkah penegakan hukum dilakukan lantaran ratusan perusahaan tersebut melanggar ketentuan operasional dan prokes COVID-19 di masa PPKM darurat.

“Jadi ada beberapa di sini, nanti ada data-nya silahkan diambil melalui JAKI, e-mail SMS, Laporan CRM,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan data dari Pemprov DKI sejak 24 Juni-6 Juli 2021, sebanyak 146 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM mikro maupun PPKM darurat. Pelanggaran tersebar di seluruh wilayah Kota DKI Jakarta.

Sebagai informasi, PPKM darurat baru diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 sehingga total aparat menemukan 141 tempat usaha yang melanggar PPKM darurat.

“Dari 661 laporan, sudah 146 penindakan (selama PPKM) apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha dan industri. Tadi saya juga mengunjungi beberapa tempat dan ada yang melanggar sudah kami tindak,” jelasnya.

Berikut ini rincian data penindakan selama PPKM darurat:

Pembubaran: 14 unit usaha
Teguran tertulis: 46 unit usaha
Penutupan sementara 1×24 jam: 11 unit usaha
Penutupan sementara 3×24 jam: 40 unit usaha
Denda administratif: 2 unit usaha
Pembekuan izin usaha/pencabutan izin: 28 unit usaha

PPKM Mikro periode 24-30 Juni 2021: 5 unit usaha

Total: 146 unit usaha.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi ke perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Bahkan Anies tak segan mencabut izin usaha perusahaan apabila 3 kali melanggar aturan PPKM darurat.

“Apa tindakannya? Pertama ditutup sementara. Bila berulang, maka bisa ditutup selama masa PPKM darurat. Dan bila berulang lagi, izin usahanya bisa dicabut,” ungkap Anies kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Anies memastikan jajaran Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya gencar menindak perusahaan bandel. Selain itu, Anies mengajak masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

Pelanggaran yang dimaksud Anies ialah sektor non-esensial dan non-kritikal yang tetap melakukan WFO maupun perusahaan esensial dan kritikal yang tak mematuhi aturan kapasitas pekerja selama WFO.