Polemik Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Grahanusantara.co.id, Jakarta – KPK telah menerima laporan dugaan kasus korupsi terkait pembangunan asrama mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2019 lalu.

Pelaporan itu disampaikan seseorang yang enggan disebutkan namanya tapi memberikan kuasa kepada seorang pengacara bernama Gufroni, ia menyebut laporan itu disampaikan pada 7 Mei 2021.

Dalam laporan itu disebutkan awalnya pada Mei 2019 Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Amany Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019. Setelahnya, panitia bergerak mengumpulkan dana kepada sejumlah pihak.

“Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut, terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa,” ujar Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Menurut Gufron kemudian, asrama yang dimaksud tidak dibangun. Gufroni menyebut yang dibangun adalah asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang diklaim bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020-2024 ataupun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Gufroni mengungkap kejanggalan lainnya, yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah. Dia berharap KPK segera melakukan investigasi serta melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.

“Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ucapnya.

Terkait laporan ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah menerimanya. Menurut Ali, laporan itu akan ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK,” ungkap Ali.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Apabila menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut pengakuan Taufan, selaku pejabat Humas UIN Syarif Hidayatullah perihal pelaporan ini. Ia mengaku tidak diberi wewenang untuk menyampaikan penjelasan.

“Itu bukan di kami wewenangnya. Jadi kalau mau, silakan hubungi pihak terkaitnya apakah mau ke Rektor atau Wakil Rektor,” ujar Taufan.