Kejagung Periksa Mantan Dirut PDPDE Sumsel Terkait Kasus Tipikor Pembelian Gas Bumi

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Seusai memeriksa Joes Noerdin adik dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil satu saksi untuk diselidiki.

“Hari ini, Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) ) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak, Selasa (13/4/2021)

Leo menyatakan, bukti nyata Tim penyidik ​​mantan Dirut Perusahaan Daerah PDE Sumatera Selatan

“Saksi yang dapat dihitung dengan cara CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan,” kata Leo.

Dia mengatakan, saksi dari Tim Penyidik ​​karena saksi kuat yang diduga tindak pidana korupsi di PDPDE.

Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, “jelasnya

Kasus Korupsi yang pernah dilakukan oleh kasus yang terkait Sumatera Selatan dan tim penyidik ​​adanya dugaan tindak pidana penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan gas.

“Seharusnya pengelolaan gas itu menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Leo.