Polisi Tangkap Penyelundup Sabu Seberat 6,7 Kg di Wilayah Tangerang Selatan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Polisi berhasi menangkap tiga orang berinisial AR, MK dan SN setelah diduga menyelundupkan barang berasal dari jaringan Aceh, barang haram tersebut berupa sabu seberat 6,7 kilogram.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan AR dan SN di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (25/2/2021).

Saat itu barang bukti 1 kilogram sabu ditemukan dari tersangka SN.

“Kita kembangkan di rumah ditemukan di dua lokasi kamar mandi dan kamar tidur itu ada barbuk sekitar 5,6 kg sabu. Jadi tersangka AR selaku pemilik barang mengakui,” kata Adi, dilansir dari detikcom, Selasa (16/3).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari temuan tersebut. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang haram itu diedarkan dari Aceh ke wilayah Pulau Jawa.

Pada Minggu (28/2), polisi berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial MK. Para pelaku kemudian mengaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Aceh menggunakan jalur darat.

“Itu menggunakan jalur darat jadi penyelundupan narkotika ini di mana sistemnya itu tersangka ini kan bertiga menggunakan dua kendaraan mobil. (Narkoba diselundupkan) di dalam kap mesin depan dan dilapisi lakban,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKP Nasrandi.

Nasrandi menjelaskan, cara pelaku bisa berhasil mengedarkan narkoba tersebut hingga wilayah Jakarta. Menurutnya, dari dua mobil yang bertugas menyelundupkan narkotika dari Aceh ke Pulau Jawa ini, satu mobil berfungsi sebagai pengawas untuk menghindari dari operasi kepolisian.

“Kendaraan dikendarai isi narkoba dibawa AR. Mobil satu lagi itu mengawal dari depan. Itu istilahnya jarak 1 km di depan yang memantau jalur. Jadi kalau ada operasi kepolisian dia akan mengabari ke belakang. Total 6,7 kilogram sabu dibawa,” ungkap Nasrandi.

Dari ketiga pelaku tersebut, tersangka AR diketahui merupakan bandar narkotika tersebut. Dua tersangka lainnya dia bayar dengan masing-masing Rp 20 juta dan Rp 10 juta.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Bandara Soetta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.