Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran, Gubernur Yogyakarta Berikan Respon

Grahanusantara.co.id, Medan – larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia, sudah dinyatakan resmi dilarang Pemerintah pusat. Larangan itu disampaikan langsung melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (26/3/2021).

Larangan berlaku kepada seluruh elemen masyarakat dan juga berlaku ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan sanksi jika ada kedapatan yang berani mudik, sangsi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

“Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini, dengan menyuruh memutar balik arah tujuannya,” tegasnya.

Di lain sisi, bahwa dengan keluarnya aturan mudik lebaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB X) menanggapi pelarangan tersebut serta berharap warganya taat terhadap aturan.

“Ya enggak apa-apa (dilarang mudik). Apa betul mereka taat? Ya, semoga saja,” tutur Sultan, Jumat (26/3/2021).