Pemerintah Telah Selesaikan Pembuatan Sekaligus Peresmian PP

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Sebanyak 51 Peraturan Pemerintah (PP) telah selesai dibuat dan diresmikan pemerintah, Salah satunya mengatur soal kemudahan investasi di dalam negeri. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan yang terjadi lewat aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa menjadi pemicu kecepatan masuknya investasi ke Indonesia.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Melalui aturan turunan yang sudah dibuat, pemerintah telah mengubah konsep cakupan investasi dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal yang diberikan dibagi dua, yang pertama adalah insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) dan 0engurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Pemerintah juga mengatur soal pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kemudian, yang kedua adalah insentif kepabeanan. Berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.