Pandemi Belum Berakhir, Akibatnya Soal Cuti Bersama 2021 Mulai Diwacanakan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Tahun 2021 belum genap berjalan 2 bulan, namun evaluasi libur dan cuti bersama tahun ini sudah mencuat. Mula-mula wacana libur dan cuti bersama 2021 dievaluasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Politikus PDI Perjuangan ini mendorong adanya pertimbangkan mengenai situasi COVID-19.

“ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” kata Tjahjo dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021).

Tjahjo kemudian bicara soal surat edaran terkait sistem kerja ASN yang dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Lantas, Tjahjo melontarkan wacana libur dan cuti bersama 2021 dipangkas.

“Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi COVID-19 di Tanah Air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021,” demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB.

“Meski tingkat kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” imbuhnya.

Di hari yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah bakal menggelar rapat mengenai penyesuaian kebijakan libur dan cuti bersama tahun 2021 pada pekan depan.

“Minggu depan,” kata Muhadjir Effendy, Senin (15/2/2021).

Muhadjir mengatakan sudah ada pembicaraan informal sejumlah lembaga dan kementerian mengenai libur dan cuti bersama 2021. Namun, Muhadjir belum bisa membeberkan opsi apa saja yang bakal dipertimbangkan pemerintah.

“Secara informal sudah ada pembicaraan awal dengan KL terkait, bahwa libur dan cuti bersama akan dilakukan penyesuaian kebijakan,” ujar Muhadjir.

Kembali ke MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dia mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur tahun baru ini diperpendek. Tujuannya, Tjahjo menjelaskan, untuk mengendalikan COVID-19 saat libur panjang.

“Nanti akan kami juga mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru nggak ada -5 atau +5 atau -10 atau +10 mungkin diperpendek saya kira,” kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN-RB, Selasa (16/2/2021).

Usulan Tjahjo ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya itu, ada pula usul pemberian sanksi terhadap ASN, TNI, dan Polri yang berlibur ke luar kota saat hari libur.

“Tapi dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin serta sanksi yang tegas baik bagi ASN, bagi TNI, dan bagi Polri yang dia harus bisa memberi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisir masyarakat,” tuturnya.

Menurut Tjahjo, pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan kasus COVID-19 di Indonesia. Dia pun berkaca pada kebijakan yang diterapkan saat libur Imlek kemarin.

“Yang kemarin (kasus COVID-19) sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu Minggu ini,” ujar Tjahjo.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:

Hari libur nasional 2021:

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama:

1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal