Pemecatan Dua Warek UIN Jakarta Upaya Pembungkaman Kasus Korupsi, Benarkah?

Grahanusantara.co.id, Ciputat – Pencopotan dua wakil rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diduga merupakan buntut dari laporan dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan asrama mahasiswa ke penegak hukum.

“Dugaan kuat kami seperti itu,” kata Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi, Jumat (19/2/2021).

Dalam laporan dugaan pemalsuan yang dibuat ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Prof Suparta selaku ketua panitia pembangunan asrama, dikatakan dia, UIN Watch mencantumkan dua nama Warek yang diberhentikan oleh Rektor UIN Prof Amany Lubis sebagai saksi.

Keduanya adalah Prof Andi M. Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer masing-masing selaku Warek Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan.

“Sangat mungkin pemberhentian mereka sebagai upaya untuk menggagalkan atau mempersulit proses hukum atas kasus yang kami laporankan,” ucap Sultan.

Ketidakjelasan alasan pemberhentian, menurut mantan ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta itu, menguatkan dugaan tersebut. Selain itu dia menilai pemberhentian sebagai keputusan ceroboh rektor.

“Kenapa rektor malah panik. Harusnya rektor mengoreksi panitia pembangunan asrama yang kami laporkan atas dugaan pemalsuan,” demikian kata Sultan Rivandi.

Diketahui, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Amany Lubis memberhentikan dengan hormat Prof Andi M. Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer dari jabatannya masing-masing sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Pemberhentian Prof Andi berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 166, adapun Prof Masri diberhentikan melalui Keputusan Rektor Nomor 167. Pemberhentian keduanya berlaku sejak surat keputusan ditandatangani Prof Amany tanggal 18 Februari 2021.

“Yang bersangkutan dipandang sudah tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan,” demikian petikan keputusan rektor pada bagian menimbang dalam Keputusan Rektor Nomor 166 dan Keputusan Nomor 166.

Dalam catatan redaksi, selain ke Polda Metro Jaya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan asrama mahasiswa telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Agama.

Pelaporan dilakukan oleh UIN Watch, UIN Bersih dan individu civitas akademika UIN Jakarta dengan sangkaan dugaan peniupan dan/ penggelapan, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.