KPK Berhasil Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Gedung DPRD Tulungagung

Graha Nusantara – senin, (17/2) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah ruang DPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

Pasalnya, penggeledahan tersebut dilakukan guna mengungkap dugaan kasus suap terhadapa mantan Ketua DPRD tulungagung, Supriyono.

“Sejauh ini, barang bukti yang ditemukan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2), seperti yang kami lansir dari sindonews.

Selain di Gedung DPRD, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan pada dua rumah anggota DPRD Tulungagung di antaranya di rumah Imam Kambali,  Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Namun tak ada barang bukti yang diamankan.

“Penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain,” lanjut fikri

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Supriyono (SPR), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019,  sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.

Penetapan Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap terhadap Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Atas dugaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019, Supriyono, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)