DPD KAMUS Medan Akan Laporkan Yang Melakukan Pencemaran Nama Baik Pesantren Musthafawiyah di Facebook

Grahanusantara.co.id, Medan – Beredar di sebuah Facebook dengan atas nama akun “Rizky Hardiansyah” dugaaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pesantren Musthafawiyah

Ketua Umum DPD KAMUS Keluarga Abituren Musthafawiyah KOTA MEDAN, Mhd Hasbi Simanjuntak akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Pesantren Musthafawiyah yang saat ini sudah viral di group Whatsapp.

“Kami akan ambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook yang telah melakukan penghinaan didepan umum terhadap pesantren kami itu”, ujarnya.

Terdapat dugaan unsur pidana Pasal 156 (a) KUHP berbunyi Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 27 ayat (3) berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Lanjut Hasbi, ia juga akan membentuk Tim IT untuk melacak siapa pemilik akun yang berani melakukan tindakan tersebut.

“Kita dari internal KAMUS MEDAN juga akan bentuk Tim Investigasi IT untuk melacak akun ini, agar yang bersangkutan segera diketahui dan di proses secara hukum”, pungkasnya.

Ia juga berharap kepada seluruh warga KAMUS untuk menahan diri agar screnshoot ini jangan lagi beredar kemana-mana cukup kita internal KAMUS yang mengetahui.