Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Berkerumun saat Perayaan Imlek

Grahanusantara.co.id, Tangerang Selatan – Demi mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan larangan berkerumun dan berkumpulnya massa saat perayaan Imlek. Pemkot juga melarang adanya pesta kembang api dan pertunjukan Barongsai, selama perayaan tahun baru China tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan adanya aktivitas masyarakat, harus dengan protokol kesehatan (Prokes). Tidak terkecuali juga saat melaksanakan ibadah sembahyang dan pesta perayaan tahun baru Imlek.

“Prinsipnya kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, kegiatan budaya dan sebagainya tetap prokes yang kami canangkan dengan 4M. Menghindari kerumunan, membatasi mobilitas itu, berarti juga imlek itu nanti di rumah aja,” kata Benyamin Davnie dikonfirmasi Kamis (4/2).

Menurut Benyamin, pelaksanaan ibadah keagamaan bisa tetap dilakukan dengan sejumlah sarat dan ketentuan sesuai protokol Covid-19 dengan disiplin terhadap Prokes.

“Jadi pemberlakuannya akan sama seperti itu. Itu sudah kita bahas kemarin waktu rapat dengan Menko Maritim, Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Benyamin.

Dengan tegas, Benyamin berpatokan terhadap kondisi penyebaran Covid-19 saat ini di Tangsel, kegiatan pesta dan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau massa dalam jumlah besar di satu lokasi menjadi terlarang.

“Dibatasi, nanti betul -betul di rumah saja. Tidak ada lagi kegiatan seremonial ke luar. Gak ada (kembang api, barongsai),” ucapnya.

Berdasarkan data dari https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/ tercatat, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Tangsel, berjumlah 5.699 orang dengan penambahan kasus sebanyak 126 orang. 175 orang sembuh dan 3 orang meninggal dunia per hari Kamis (4/2).