Biaya Pembuatan SKCK, Tata cara dan Syarat Pembuatannya

Grahanusantara.co.id, – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polres:

• Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
• Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
• Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
• Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
• Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:

• Persyaratan pembuatan paspor
• Persyaratan calon walikota atau DPRD

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Catatan:

• Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang.
• Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.

1. Siapkan Surat Pengantar (Optional)
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan. Berikut alurnya :  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).

Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Catatan: surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan.

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.

2. Berkas Penting Data Diri
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

• Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
• Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
• Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
• Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
• Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Asing (WNA):
• Fotokopi Paspor.
• Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
• Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
• Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
• Pas foto bewarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Membuat SKCK  offline :
• Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
• Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.

Berikut alur proses urus SKCK offline:
• Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
• Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan).
• Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
• Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
• Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Cara Membuat SKCK Online

Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Buat SKCK Online
Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama. Perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual). Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
2. Scan Kartu Keluarga asli.
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Alamat website resmi Polri/Polda/Polres tempat pembuatan SKCK  Online sesuai domisili
Membuat SKCK Online itu mudah sebab bisa dilakukan via smartphone atau gadget yang terhubung ke internet. Fasilitas permohonan SKCK secara online tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.

• SKCK Polri Jabodetabek, untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (skck.polri.go.id)
• Polda Bali, untuk warga Bali (bali.polri.go.id)
• Polda Jawa Timur, untuk warga Jawa Timur (jatim.polri.go.id)
• Polres Sidoarjo, untuk warga Sidoarjo (skckonline.polrestasidoarjo.com)
• Polres Malang, untuk warga Malang (resmalangskck.com)
• Polres Pontianak, untuk warga Pontianak, KalBar, (skck.polrestapontianakkota.org)
• Polres Barelang, untuk warga Batam (kepri.polri.go.id/barelang)
• Polres Banyuwangi, untuk warga Banyuwangi (www.banyuwangi.jatim.polri.go.id)
• Polres Surabaya, untuk warga Surabaya (polrestabessurabaya.com)

Alur Tahapan Cara Membuat SKCK Online
-Pertama, siapkan dokumen-dokumen pribadi seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
-Selanjutnya, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id).
-Pada halaman utama, klik “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
-Ketika form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat Anda.
-Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data-data diri.
-Isi informasi ciri fisik Anda (bersifat wajib).
-Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
-Klik “Proses” dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
-Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Catatan : saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:
– Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
– Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
– Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
– Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
– Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.

Contoh Cara Buat SKCK  Online Domisili Depok. Bila Anda berdomisili di Depok, Anda bisa mengurus pendaftaran SKCK secara online dengan mudah dan cepat. Berikut caranya:

• Buka website polrestadepok.skckonline.id
• Klik Daftar Sekarang kemudian ketikkan email, username, password, lalu confirm password.
• Setelah login, isilah kolom-kolom yang tertera dan pilih Buat Sekarang
• Setelah semua data diisi lengkap, Anda akan mendapatkan kode pengajuan yang harus diberikan ke petugas.
• Lalu, kunjungi Polresta Depok untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK.
• Serahkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat.
• Tunggu diproses, ikuti alurnya hingga SKCK selesai dibuat.

Biaya Pembuatan SKCK 2021: Rp30 ribu
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes?

• Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
• Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
• Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
• Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Cara Buat SKCK  Beda Domisili
Membuat SKCK beda domisili itu mudah. Anda tidak perlu mudik atau pulang kampung untuk mengurus hal ini. Semisal, KTP domisili adalah Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, Anda bekerja dan tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SKCK, Anda tetap harus mengurus di Polres sesuai domisili yaitu di Surabaya, Jawa Timur.

Begini cara urus SKCK beda domisili tanpa melalui calo:
1.Carilah kerabat/teman yang Anda percayai untuk membantu Anda mengurus SKCK.
2.Urus rumus sidik jari di Polres terdekat di lokasi tempat tinggal Anda sekarang.
Setelah mendapat bukti rumus sidik jari, simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari berupa fotokopi saja.
3.Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru.

Syarat:

Fotokopi KTP, KK, Ijazah, akta lahir, pas foto latar belakang merah (4×6 cm sebanyak 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari Anda.

4.Kirim dokumen yang berupa fotokopian tersebut ke alamat kerabat/teman Anda.
5. Setelah dokumen di terima, minta teman/saudara Anda datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK Anda.
6. Ikuti semua prosedur pengurusan secara offline. Bayar biaya SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku Rp30.000,-.
7. SKCK baru Anda jadi dan bisa dikirimkan ke alamat Anda.

Urus SKCK Baru itu Gampang
Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat. Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.