Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Dijatuhkan Divonis 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang 50 Juta

Grahanusantara.co.id, Labuhanbatu – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhan Batu Paisal Purba dan Zefri Hamsyah selaku PNS staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu divonis masing-masing setahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhan Batu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019. Hakim dalam amar putusan menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah drubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/1/2021).

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedang hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan menyebutkan kasus itu bermula pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhan Batu Tahun Anggaran 2019.

Dikatakan, pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT. Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.272.583.853.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT. Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staf Teknis PT. Telaga Pasir Kuta untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik di lapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan tersebut.

Jaksa menjelaskan saksi Ilham telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp 4.986.225.697, pembayaran termin pertama dengan progress pekerjaan 30 persen dan keuangan sebesar 28,58 persen senilai Rp 2.140.347.587.

Kemudian, pembayaran termin kedua progress pekerjaan 48,31 persen dan keuangan sebesar 45,89 persen sebesar Rp 4.315.288.397, pembayaran termin ketiga progress pekerjaan 73,88 persen dan keuangan sebesar 70,19 persen sebesar Rp 6.056.806.870 dan pembayaran termin keempat progress pekerjaan 85,36 persen dan keuangan sebesar 81,09 persen sebesar Rp 2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisasi.

Lalu terdakwa Paisal dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termin kelima untuk progress pekerjaan 100 persen dan dengan menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhan Batu, saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi Ilham.

Karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Paisal tersebut lalu saksi Ilham melapor ke Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Paisal dan Ilham berjanji bertemu di salah satu kafe. Namun, terdakwa Paisal menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham.

Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Paisal datang menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp 1.445.000.000.