Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ciduk Bandar dan Jurtul Togel

Grahanusatara.co.id, Tanjung Balai – Dengan gencar melakukan penindakan dalam upaya memberantas penyakit masyarakat (Pekat) jenis Togel di wilayah hukum (wilkum) Polres Tanjung Balai Polda Sumut, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menciduk Bandar dan Jurtul judi Togel.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukaaan dalam giat Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari, Minggu (17/1/2021) siang pukul 15.30 Wib yang melanggar Pasal 303 KUHPidana.

Adapun kedua tersangka dimaksud masing-masing, Azrai Marpaung (50), warga Jln. Sei Pemali Link IV, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sebagai Jurtul Togel dan Togu Hasiolan Simatupang (37) penduduk Jln. Sudirman KM 6 Lk Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai Bandar Togel.

Informasi dari Polres Tanjung Balai Polda Sumut, keduanya Bandar dan Jurtul Togel di tangkap dari Jln. Veteran, Kec.Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai dan juga turut menyita barang bukti, 1 (satu) Unit handphone merk VIVO, 1 (satu) Hp Nokia, 10 (sepuluh) lembar kertas yang bertuliskan nomor tebakan pesanan pembeli, 1 (satu) lembar kertas nomor nomor pesanan yang keluar dan uang senilai Rp.1.603.000., (satu juta enam ratus tiga ribu rupiah).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) menjelaskan, kronologis penangkapan pada haru, Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pkl 15:00 Wib, setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis Togel di Jln. Veteran Kec. Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai.

Kemudian lanjut Kapolres, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Padal II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung balai melakukan penyelidikan tentang judi jenis Togel di tangkahan ikan.

Sesampai di TKP, kemudian personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung mengamankan seorang laki laki yang diduga melakuakan perjudian togel dengan menulis angka tebakan togel dan mengamankan pelaku a.n Azrai Marpaung als Zai.

“Sekira pkl.15.30 Wib, team melakukan pengembangan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n Togu Hasiolan Simatupang di Jln. Sudirman kota Tanjung Balai. Kemudian team langsung membawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber di jelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini.