Mau Tau Tunjangan dan Gaji PNS Sesuai Aturan yang Berlaku Simak Disini!

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu sangat ‘mensejahterakan’ hidup, orang berbondong-bondong untuk daftar menjadi seorang PNS.

Seorang PNS akan dimanjakan oleh Pemerintah dengan berbagai tunjangan. Selain itu, menjadi abdi negara akan mendapatkan berbagai fasilitas tergantung pada tingkat jabatannya. Tunjangan untuk anak istri juga diberikan oleh negara.

Apalagi jika diterima menjadi PNS dengan ijazah lulusan S1. Gaji pokok yang didapatkan bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk besaran gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Itu hanya gaji pokok saja, belum ditambah tunjangan yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat tergantung di institusi mana anda ditetapkan.

Misalnya, tunjangan tertinggi ada pada PNS yang berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

Untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Jika disimulasi maka total gaji seorang PNS baru lulusan S1 jika berada di DJP bisa mencapai Rp 9 juta per bulannya.

Dengan pendapatan ini, maka tidak heran banyak yang ingin menjadi PNS terutama PNS Pajak. Namun, tentu saja tugas yang diemban juga tidak mudah karena harus mengamankan penerimaan negara.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 – S3)

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200