Ikut Pemerintah Pusat, Pemprov Jakarta Tak Naikan UMP 2021

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Mengikuti aturan Pemerintah Pusat soal UMP 2021, Pemprov DKI Jakarta tak naikan ulah Buruh.

“Kita hormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya (UMP) seperti tahun lalu. Itu yang kita hormati, kita hargai, kita laksanakan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020).

Riza meyakini keputusan untuk tidak menaikkan UMP itu telah melalui pertimbangan matang. Dia pun memastikan akan tetap membuka ruang diskusi terkait UMP di DKI Jakarta.

“Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan kemudian di sisi lain ada harapan dari pada buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada,” tuturnya.

“Tentu Pemerintah Pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak, yang cermat. Tapi tidak berarti kita menutup komunikasi, tidak berarti setiap keputusan yang sudah diambil kemudian tidak ada dialog, diskusi. Silakan saja kalau ada dialog, diskusi, silakan diperkenankan,” imbuh Riza.

Riza mengatakan, Pemprov DKI siap menampung aspirasi buruh mengenai keputusan tersebut. Nantinya, kata dia, aspirasi itu akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya. Nanti kita akan sampaikan,” ujar Riza.

Diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4.276.349. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,51% di 2019 yang sebelumnya dari Rp 3.940.000.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengambil keputusan bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa COVID-19, Gubernur masing-masing daerah diminta untuk mengumumkan besaran upah pada 31 Oktober 2020 mendatang.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” kata Ida melalui SE tersebut dikutip detikcom, Selasa (27/10).