PSBB Jakarta, Anies: Perpanjangan Selama 14 Hari

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta  memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Terhitung 14 hari, sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Anies mengatakan, keputusan tersebut diputuskan sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Anies menjelaskan, perpanjangan masa transisi PSBB di Jakarta itu, sudah diputuskan berdasarkan hasil dari pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

“Maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya,” ujar Anies dalam siaran resminya, Minggu (25/10/2020).

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies melanjutkan.