Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Kemenhub, Bukan Lagi Polisi

Grahanusantara.co.id – Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi pembahasan di DPR khususnya di komisi V, Pasalnya, DPR akan mendorong revisi UU tersebut.

Dalam usulannya, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di usulkan untuk menjadi kementrian perhubungan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, pada senin, (3/2/2020).

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Tak hanya itu, legislator daerah pemilihan (DAPIL) Jawa Barat (Jabar) XI itu, juga menerangkan bahwa kendaraan bermotor adalah salah satu bentuk pajak daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tutur Nurhayati, hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

“Oleh karenanya, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang. Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” pungkasnya.