Mantan Dirut Jiwasraya Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Hendrisman Rahim Mantan Dirut Jiwasraya di jatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hendrisman diyakini terlibat korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).

Hendrisman disebut jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain Hendrisman Rahim, jaksa menuntut Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya dituntut dengan hukuman berbeda.

Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Hendrisman terbukti menerima uang, saham, dan fasilitas lain dari Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Pemberian uang dan saham ini terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Jaksa mengatakan Hendrisman terbukti menerima uang dan saham yang total Rp 5 miliar. Selain uang dan saham, Hendrisman menerima sejumlah fasilitas dari Benny Tjokro, Heru Hidayat.

“Terdakwa menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 5.525.480.680,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp 875.810.680,00 dan saham PCAR 1.013.000 lembar dan tiap lembar Rp.4.590 pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT Lotus Andalas Sekuritas,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Hendrisman, Harry, dan Syahmirwan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 10 triliun dan memperkaya Benny Tjokro Rp 6 triliun. Memperkaya diri ini dilakukan sejak 2008 hingga 2018.

“Berdasarkan rangkaian fakta hukum, ketiga terdakwa telah melakukan investasi saham dari periode 2008 sampai 2018 sehingga telah memperkaya Rp 10 triliun dan juga memperkaya Benny Tjokro Rp 6 triliun,” tutur jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Hendrisman membuat negara merugi Rp 16 triliun. “Bahwa terdakwa telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00,” imbuhnya.