Bank-bank yang Baru Gabung Sebagai Media Penempatan Dana Pemerintah

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pemerintah segera memperluas penempatan dana di perbankan untuk kredit modal kerja, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kali ini pemerintah menggandeng tiga bank syariah dan empat bank pembangunan daerah (PBD).

Langkah tersebut merupakan putaran ketiga setelah sebelumnya pemerintah menempatkan dana di empat Himbunan Bank Milik Negara (Himbara) dan tujuh BPD. Adapun bunga yang dipatok pemerintah adalah sebesar 2,82% dengan pertimbangan suku bunga Bank Indonesia (BI) tiga bulan (BI3MRR) sebesar 3,82% dikurangi 1%.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyampaikan, empat BPD yang akan menerima penempatan dana pemerintah yakni Bank Jambi, Bank Sematera Utama, Bank Sulawesi Selatan dan Barat, dan Bank Kalimantan Barat.

Kemudian untuk bank syariah antara lain PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Kendati demikian, Andin menyampaikan, pemerintah belum bisa memastikan berapa dana yang akan ditaruh di bank-bank tersebut.

Andin menambahkan, penempatan dana pemerintah di Himbara juga akan kembali diperpanjang. Mengingat jangka waktunya sudah hampir berakhir yakni 25 Juni sampai 25 September 2020, atau selama tiga bulan. Artinya, penempatan dana di Himbara akan berlangsung pada periode akhir September sampai akhir Desember mendatang.

“Penempatan dana pemerintah di Himbara akan diperpanjang, evaluasi bagus baik dari peningkatan produksi maupun peningkatan pendapatan rumah tangga,” kata Andin dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Agustus, Selasa (22/9).

Andin bilang, sesuai dengan survei yang dilakukan Himbara, kredit modal kerja kepada UMKM yang ditempatkan dari dana pemerintah itu biasanya digunakan untuk kebutuhan modal kerja seperti membayar gaji karyawan. Alhasil harapannya, dapat menyumbang perbaikan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, anggaran yang tersisa dari pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut yakni Rp 37,28 triliun. Sebab, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 78,78 triliun, sebagian sudah disalurkan pada gelombang pertama yakni Himbara Rp 30 triliun dan BPD Rp 11,5 triliun.