Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung Endus Adanya Perjudian

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkap banyak ditemukan aliran dana ke luar negeri pada kasus Jiwasraya diantaranya adalah perjudian.

Kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta bantuan dalam mengusut kasus. Ali mengatakan pihaknya meminta Kementerian Hukum dan HAM mengupayakan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan beberapa negara sasaran pengusutan kasus.

“Transaksi di luar negeri seperti judi dan lain sebagainya sudah kami surati Menkumham kami minta timbal balik terkait beberapa dana dan aset ke luar negeri. Perkembangan terakhir, pengumpulan bukti-bukti disiapkan MLA atau mutual legal assistance oleh central operatie Kemenkumham,” jelas Ali saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

MLA sendiri adalah bantuan hukum timbal balik antar negara. Dengan begitu sebuah negara bisa menjangkau tindak pidana di negara lain.

Ali mengatakan bahwa terbukanya transaksi perjudian yang dilakukan tersangka adalah salah satu keberhasilan penyelidikan PPATK. Salah satunya lewat pelacakan transaksi elektronik.

“Jadi ada judi dan lain sebagainya ini sebagian hasil dari penelusuran PPATK, dan sebagian tracking secara elektronik,” ungkap Ali.

Ali sempat ditanya soal berapa banyak dan di negara mana saja transaksi judi terjadi, namun dirinya enggan merinci hal tersebut.

“Belum terhitung berapa banyaknya, itu kan banyak sampai perjudian segala,” ujar Ali.