Siap-siap Harga Rokok Naik, Ini Alasannya

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Didasarkan adanya dampak diberbagai sektor akibat dari pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021.

“Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini,” ujar Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo dalam Webinar bertemakan ‘Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).

Dia pun memaparkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya). “Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja cukai hasil tembakau,” katanya.

Kedua, lanjutnya, berdasarkan hasil indepth interview. Secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.