Yasonna Sebut Paspor Djoko Tjandra Sesuai Undang-undang, Kok Bisa?

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM sebut paspor Djoko Tjandra sudah sesuai Undang-undang.

“Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu, kami penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan Undang-Undang, nggak ada yang salah disitu,” kata Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasunna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2020).

Yasonna menyebut saat proses penerbitan paspor, di sistem Kemenkumham tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djoko Thandra. Sehingga, Yasonna mengatakan pihaknya hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.

“Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia tidak ada DPO atau apa ya diterbitkan anak-anak di bawah yang urus-urus paspor itu, dia lihat memenuhi syarat, itulah pelayanan publik,” ujarnya.

“Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum harus bertanggung jawab. Nggak ada urusan di situ ndak ada masalah. Kita nggak ada masalah di situ. Kalau nanti orang yang sudah penuhi syarat tidak dikasih paspor mencak-mencak pula juga dia. Apakah semua setiap orang pelayanan paspor kau salah, kau salah. Kan begitu. Salah langsung kita cabut ternyata dia tidak menggunakan,” sambung Yasonna.