Dinilai Tidak ‘Fair’ Soal Kasus Harun Masiku, Ketua Komisi III Dilaporkan Ke MKD

JAKARTA, – Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) melaporkan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (30/07) kemarin. Laporan yang dilayangkan ISPI tersebut merespon adanya agenda Rapat Dengar Pendapat atau ‘Hearing’ yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPR dengan pemerintah yang menjadi mitra kerjanya, pada bulan Agustus mendatang.

Direktur Utama Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) Deni Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/07) membenarkan soal laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu tersebut.

“Iya betul, kami sudah masukan surat laporannya ke Setjen DPR dan laporan itu menurut keterangan pihak Setjen DPR akan disampaikan ke bidang pengaduan untuk di analisa dan nanti diberikan ke MKD DPR. Kami berharap mereka (Setjen-DPR) tidak main-main dan serius.” Kata Deni Iskandar

Deni menjelaskan, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) pada prinsipnya mengapresiasi langkah DPR terutama Komisi III yang sudah mengagendakan RDP itu. Namun, Ia menilai, langkah DPR kurang tepat ketika dalam RDP hanya membahas kasus Djoko Tjandra saja, tanpa membahas kasus Harun Masiku.

Sebab, sambung Deni, Djoko Tjandra dan Harun Masiku adalah dua orang yang saat ini sama-sama tersangkut hukum dan posisinya melarikan diri ke luar negeri.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan menilai langkah DPR membahas kasus Djoko Tjandra ini tepat. Namun disisi lain, kami juga mempertanyakan juga, kenapa yang dibahas ini hanya kasus Djoko Tjandra, kenapa kasus Harun Masihu juga tidak dibahas juga dalam RDP nanti. Seharusnya dibahas juga, karena Harun Masiku ini adalah buronan KPK, statusnya sama seperti Djoko Tjandra sama-sama menjadi buronan dan sama-sama bermasalah.” Sambung Deni.

Ia meminta, Komisi III DPR ‘Fair’ dalam mengawasi kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. ISPI, tegas Deni, akan menganggap Komisi III DPR itu ‘Fair’ ketika pembahasan kasus Djoko Tjandra dan Harun Masiku tersebut dilaksanakan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti.

“Komisi III DPR ini bisa dianggap ‘Fair’ dan tidak tebang pilih, ketika dalam RDP nanti, kasus Djoko Tjandra dan Harun Masiku dibahas dan disuarakan oleh DPR. Jangan sampai, komisi III ini keras mengawasi kinerja pemerintah terhadap kasus Djoko Tjandra kemudian pada kasus Harun Masiku justru malah kendor. Nah, justru saat ini kami melihat kinerja Komisi III DPR saat ini, terkesan tidak mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan kasus Harun Masiku.” Tegas Deni.

Informasi, dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 orang dan menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya adalah Harun Masiku.

Namun demikian, sampai saat ini Harun Masiku tak kunjung muncul dan sejak 29 Januari 2020, KPK telah memasukan nama Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi polemik.

Menurut keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Harun Masiku sudah terbang ke Singapura sejak 6 Januari 2020. Disisi lain, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa Harun Masiku diduga telah dibunuh.

“Kami minta kepada Pimpinan MKD DPR agar segera memanggil semua pimpinan dan anggota Komisi III DPR, karena kami melihat hari ini kehadiran Komisi III ini justru lamban dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam kasus penanganan Harun Masiku. Kami juga meminta agar MKD segera memberikan sanksi kepada Ketua Komisi III ini. Karena kami menduga bahwa, Ketua Komisi III DPR ini tebang pilih terhadap pengawasan kasus yang saat ini ditangani pemerintah.” Pungkas Deni.