Selama Lebaran Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku, Ini Daftar Tanggalnya!

Graha Nusantara, Jakarta – Pada periode libur lebaran 2024 mendatang 26 ruas jalan DKI Jakarta tidak akan memberlakukan sistem ganjil genap. Polda Metro Jaya menginformasikan ketidakberlakhkan ganjil genap ini akan berlangsung dari 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Senin (1/4/2024).

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, Polda Metro Jaya turut menginformasikan pada Minggu 7 dan 14 April tidak akan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Ini daftar jadwal bebas ganjil-genap yang bertepatan dengan weekend, periode cuti, dan libur lebaran:

6 April 2024: Libur akhir pekan (Sabtu)
7 April 2024: Libur akhir pekan (Minggu)
8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
13 April 2024: Libur akhir pekan (Sabtu)
14 April 2024: Libur akhir pekan (Minggu)
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.