ICW Sebut Catatan Buruk KPK Bertambah Panjang Usai 15 Pegawai Jadi Tersangka

Graha Nusantara, Jakarta – KPK sudah menetapkan 15 orang menjadi tersangka pada kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) kasus tersebut mencoreng nama KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

“Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut, ICW menganggap penuntasan kasus itu berjalan lamban. Kasus pungli rutan ini mulanya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak tahun lalu.

Kurnia menyampaikan KPK seakan-akan mengulur proses penanganan perkara meskipun para pihak yang terlibat berada di lingkungan internal KPK sendiri. Dirinya menyampaikan kasus tersebut membuat catatan hitam pelanggaran yang dilakukan para insan KPK mulai dari level pimpinan hingga pegawai bertambah panjang.

“ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?” jelas Kurnia.

“Pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli dan Lili), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju,” tambahnya.

ICW mendesak KPK agar mengembangkan penyidikan kepada 15 tersangka pungli rutan. ICW turut mendorong para tersangka agar dapat dihukum minimal 10 tahun penjara.

“ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat paling tidak di atas 10 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Diketahui, pungli di Rutan KPK sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai 2023. Sepanjang tahun tersebut keempat tersangka diduga mengumpulkan uang sampai menyentuh angka Rp6,3miliar.