Pukat UGM Sebut Problem di KPK Sangat Serius Usai 15 Pegawainya Jadi Tersangka Pungli!

Graha Nusantara, Jakarta – Pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK telah membuat 15 pegawai KPK menjadi tersangka. Menurut Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM kasus tersebut merupakan sebuah ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini satu hal yang sangat ironis, kenapa? Karena tindak pidana korupsi diduga terjadi di institusi pemberantasan korupsi dan ini berarti para petugas rutan akan menghuni rutan, akan berada di dalam rutan dulu mereka bertugas menjaga. Jadi dulu mereka bertugas menjaga rutan, sekarang mereka masuk ke dalam rutan dan dijaga oleh petugas lainnya,” ujar peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, Minggu (17/3/2024).

Zaenur menyampaikan kasus pungli rutan tersebut turut memperlihatkan terdapat kegagalan sistem di KPK. Pegawai yang terlibat jumlahnya hingga puluhan dengan 15 di antaranya ditetapkan seagai tersangka menjadi bukti terdapat korupsi yang bersifat sistemik di tubuh KPK.

“Ironi ini menunjukkan betapa problem di KPK sangat serius. Saya lihat korupsi di KPK sistemik,” ujarnya.

“Karena kan berarti dari level para pimpinan misalnya terlihat dari eks Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka juga sampai level paling bawah di level pegawai itu rusak. Ini menunjukkan kerusakan yang merata, ini sistemik dari level atas sampai level bawah,” tambah Zaenur.

Pukat UGM turut menyinggung perihal terdapat tersangka pungli rutan dari institusi lain yang diperbantukan di KPK. Zaenur menyampaikan kasus itu harus menjadi pengingat agar pegawai KPK tak berasal dari pihak eksternal.

“PNS-PNS dari luar KPK yang ditempatkan di KPK saya melihat ini mereka membawa penyakit dari luar. Kemudian, ketika bekerja di KPK, penyakit itu tetap lestari karena penyakit itu sudah menjadi kebiasaan bertahun-tahun,” ujar Zaenur.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan KPK tidak memiliki sistem yang dapat mengawasi seluruh pegawainya yang bekerja di lembaga antirasuah dengan ketat sehingga memperparah hal tersebut.

 “Sayangnya, KPK tidak punya sistem untuk memastikan bahwa penyakit dari luar itu hilang di KPK. Justru KPK terinfeksi penyakit dari luar ini dan itu ditunjukkan dari beberapa pegawai itu memang adalah pegawai non-organik KPK. Mereka sebenarnya PNS dari kementerian atau lembaga dari luar KPK yang ditempatkan di KPK,” ucap Zaenur.