Hadits Arba’in Tentang Penuntut Harus Membawa Bukti – Arab dan Terjemahannya

Graha Nusantara, Jakarta – Setiap penuntut haruslah membawa bukti. Apabila setiap penuntut dikabulkan pengakuannya tanpa bukti maka akan banyak orang-orang yang asal menuntut.

Hal tersebut terdapat pada hadist arba’in yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi (10/252) dan sebagiannya oleh Al Bukhari (2514, 2668 dan 4552) dan  Muslim (1711). Berikut hadits arba’in mengenai penuntut harus membawa bukti beserta terjemahannya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَومٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ اْلبَيْهَقِيّ وغيره هَكَذَا بَعْضُهُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Seandainya setiap orang diberikan(dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus ditegakkan oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari(tuduhan).” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan selainnya dengan lafazh seperti ini. Sebagian lafadznya terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim)