Tunjangan Kinerja Pegawai BP2MI & Bapeten Naik Jadi Rp2,53 hingga Rp33,24 Juta!

Graha Nusantara, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pada lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Aturan tersebut terhitung berlaku sejak diundangkan yaitu pada 16 Februari 2024.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” tulis pertimbangan tukin BP2MI dinaikkan, dikutip Minggu (18/2/2024).

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” tulis pertimbangan tukin Bapeten dinaikkan.

Berdasarkan pada lampiran masing-masing aturan itu, tukin diberikan pada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Nilai tukin yang diberikan pada dua lembaga itu memiliki nilai yang sama yaitu terendah Rp2,53 juta dan tertinggi Rp33,24 juta.

Daftar besaran tukin BP2MI dan Bapeten:

Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.