Alat Kampanye Sebabkan Kecelakaan, Satpol PP DKI akan Lakukan Penertiban

Graha Nusantara, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta serta KPU, Bawaslu sampai perwakilan parpol melangsungkan rapat mengenai penertiban alat peraga kampanye (APK) selepas kejadian lansia kecelakaan karena bendera parpol di flyover. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan seluruh parpol sepakat APK yang mengganggu ketertiban diturunkan.

“Tadi beberapa pembahasan pada dasarnya mereka juga memahami menyadari bahwa keberadaan APK yang saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. Kemudian juga dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kotanya, oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota,” ujar Arifin, Kamis (18/1/2024).

Penertiban serentak akan mulai dilakukan 19 Januari 2024 sampai seminggu ke depan. Penertiban tersebut dilakukan pada sejumlah titik, diantaranya flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan sampai pembatas jalan. Bawaslu, KPU, jajaran Pemprov DKI sampai TNI-Polri akan mengawasi penertiban tersebut.

“(Batas waktu) satu minggu ke depan,” terangnya.

“Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib,” tambahnya.

Arifin berharap posko pemilu pada setiap tingkatan wilayah dapat melakukan penertiban. Sedangkan Satpol PP yang akan mengawasi jalannya penertiban.

“Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan bawaslu. Dan dari Bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK,” terangnya.

Seminggu kemudian, Satpol PP akan kembali melangsungkan rapat koordinasi dalam rangkan mengevaluasi jalannya penertiban.

“Kita evaluasi bersama dengan Bawaslu (dan) KP tentu bersama sama. Satpol Pap itu bergerak melakukan langkah langkah yang berkaitan penindakan APK tentunya bersama sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu termasuk unsur peserta pemilu,” ucapnya.