SIM Mati 1 Januari? Polda Dispensasi Tak Perlu Buat Baru Sampai Tanggal Ini!

Graha Nusantara, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk SIM (Surat Izin Mengemudi) yang telah habis masa berlakunya pada Senin (1/1). SIM itu dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Kebijakan tersebut ada lantaran Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yaitu dimulai dari 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, SIM yang mati di rentang tanggal itu memperoleh dispensasi dari polisi.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan akun @tmcpoldametro, Senin (1/1).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya turut memberikan dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023. Pemiliknya dapat memperpanjang pada tanggal 27 Desember ketika Satpas dan gerainya kembali buka.

Pemberlakuan dispensasi tersebut bertujuan agar memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Oleh karena itu, mereka dapat memperpanjang saat layanan itu telah kembali aktif.

Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat
• KTP asli dan dua lembar fotokopi
• SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
• Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
• Surat lulus uji keterampilan simulator
• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah
• Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
• Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
• Ujian teori dan praktik
• Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
• Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
• SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
• SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
• SIM D dan D I: Rp 30 ribu
• SIM Internasional: Rp 225 ribu.