Tudingan Polisi Tidak Netral dari Aiman Witjaksono Berbuntut Panjang, Kini Masuk Penyidikan

Graha Nusantara, Jakarta – Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan atas tuduhan ‘polisi tak netral’ dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pada saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).

Kasus tersebut memasuki tahap penyidikan selepas pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Gelar perkara menghasilkan dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada. Tahap selanjutnya, pihak kepolisian akan melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, salah satunya memeriksa terlapor.

“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti-nanti kita update (pemeriksaan),” ucapnya.

Diketahui, Jubir TPN Aiman Witjaksono dilaporkan oleh enam aliansi masyarakat ke Polda Metro Jaya mengenai pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Seluruh pihak melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan-laporan itu terdiri dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terdapat pula laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.