Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi Jilid II di depan Kantor Bawaslu Sumut pada Rabu, 27 Desember 2023.

Grahanusantara.co.id – Medan, 27 Desember 2023 Sejumlah Mahasiswa Yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Lakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid II Di depan Kantor Bawaslu Sumut terkait dugaan penyelewengan Anggaran APBN yang diduga dilakukan oleh salah satu staf Kementerian Desa yang merupakan Caleg DPR RI Dapil Sumut III.
Pasalnya AMPERA menemukan adanya indikasi dugaan kuat penyalahgunaan anggaran APBN oleh beberapa Oknum Staf Kementerian Desa Pada Rapat Sinegritas Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP serta Penggiat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Provinsi Sumatera Utara Tahap II.

Koordinator Aksi Rizki Dhani Munthe, dalam orasinya menyebutkan, “Bahwa kami menduga adanya Penyalahgunaan anggaran APBN yang dilakukan oleh oknum Staf Kementerian Desa Pada Rapat Sinegritas Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP serta Penggiat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara Tahap II, Bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat ajakan untuk memilih salah satu Caleg DPR RI Nomor urut 02 Dari partai PKB Dapil Sumut III. Bahwa hal tersebut jelas menyalahi sebab Guna anggaran yang bersumber dari APBN itu untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa bukan untuk kampanye.

Kemudian Qiqo (salah satu orator AMPERA) Mengatakan, “aksi ini merupakan jilid yang ke Dua, di aksi jilid pertama kami melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara namun kami merasa kurang puas dengan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sehingga kami lakukan Aksi jilid yang ke Dua di kantor Bawaslu Sumatera Utara. Dan kasus ini akan terus berlanjut sampai semua tuntutan di akomodir Oleh aparat penegak hukum”.

Aksi tersebut berlangsung damai dan Ditanggapi langsung oleh Pihak Bawaslu Sumatera ” Kami akan melakukan Rapat bersama dengan Bawaslu RI untuk mengakomodir tuntutan yang adek – adek sampaikan” Jelas Sekretaris Bawaslu Sumut dalam menanggapi aksi AMPERA

Adapun tuntutan AMPERA Yakni :

  1. Meminta Kepada Kepala Bawaslu Sumatera Utara untuk segera Memeriksa dan memanggil Calon Legistafiv DPR RI dari partai PKB Dapil III Nomor Urut 2 yang kami duga telah melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
  2. Meminta kepada Kepala Bawaslu Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan yang telah terjadi didalam kegiatan diatas.
  3. Meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar membatalkan saudara Inisial A.M.P dari pencalonan sebagai anggota Legislatif DPR RI dapil III Sumatera Utara Dari Partai PKB.
  4. Apabila permintaan kami tidak diindahkan dalam waktu 7 x 24 jam maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa secara berkelanjutan.

Komentar