Penuhi Persyaratan, Putri Candrawathi Peroleh Remisi Khusus Natal

Graha Nusantara, Jakarta – Beberapa narapidana (napi) memperoleh remisi khusus pada Hari Natal, Senin 25 Desember 2023 kemarin. Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati menjadi salah satu orang yang memperoleh remisi Natal selama 1 bulan.

“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ucap Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa (26/12/2023).

Putri Candrawathi kini tengah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Yekti menyampaikan remisi khusus Natal yang Putri Candrawati dapatkan telah sesuai dengan persyaratan.

“Sudah memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Kini ada 271 warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri dari 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Sebanyak 33 orang dari 204 narapidana itu beragama Nasrani.

Lapas IIA Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal untuk 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani. Sedangkan 10 orang lainnya tak memperoleh remisi sebab di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.

Diketahui, MA memotong hukuman Putri Candrawathi, yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri kini menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang dari yang di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA kemudian memberikan putusan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyampaikan, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yaitu, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi, memperoleh putusan 10 tahun penjara dari MA dari yang sebelumnya 20 tahun.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, turut memperoleh pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.

Ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk menurut putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.