Ingin Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Caranya!

Graha Nusantara, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bantuan subsidi upah (BSU) yang menyasar para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.

Pada tahun 2020, BSU difokuskan bagi pekerja/buruh yang mempunyai upah di bawah Rp5 juta. Sementara pada tahun 2021 BSU berfokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta mempunyai upah di bawah Rp3,5 juta.

Pada tahun 2022, program BSU kembali berlanjut namun skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang diterima berbeda dengan program BSU pada tahun sebelumnya.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Pada tahun 2022, program BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp600 ribu. Tetapi, pada tahun 2023 informasi resmi mengenai hadirnya program BSU kembalu belum ada.

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait adanya BSU kembali, Rekan,” tulis Kemnaker dalam akun Instagramnya.

Menurut situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
3. Login ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul

Pengecekan dapat pula dilakukan pada situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. berikut caranya:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek notifikasi

Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Tetapi, apabila tak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Syarat Penerima BSU

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
* Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
* Bukan PNS, TNI, dan Polri
* Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.