KPK Tahan Gazalba Saleh pada Kasus Gratifikasi-TPPU, Ini Alasannya!

Graha Nusantara, Jakarta – KPK resmi melakukan penahanan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dan mengenainya pasal soal gratifikasi dan TPPU. Pengenaan pasal itu sebab Gazalba membeli beberapa properti dari hasil gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.

“Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/11/2023).

“Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,” sambungnya.

Asep menyampaikan apabila sejak awal diketahui memperoleh uang dari perkara yang ditanganinya maka Gazalba akan dikenai pasal terkait suap. Tak sampai disitu, Gazalba turut dikenai pasal soal TPPU, sebab dirinya membeli beberapa properti dari hasil gratifikasi.

“Nah kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang dan kita tahu itu, pasalnya kita menggunakan pasal suap,” ujarnya.

Asep menyampaikan Gazalba sudah menangani banyak perkara. Tetapi, Gazalba disebutkan hanya memperoleh gratifikasi dari 3 perkara yakni perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Jadi selama 2017 perkara yang ditangani itu banyak salah satunya yang disebutkan tadi 3 itu. Padahal lebih banyak lagi,” katanya.