Produk Terafiliasi Israel Dicabut Label Halalnya? Ini Kata MUI

Graha Nusantara, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya terkait status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Hal tersebut adalah rencana tindak lanjut dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjawab pertanyaan wartawan terkait status halal produk-produk yang diboikot.

“Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut,” ucap Ikhsan, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan menyampaikan MUI akan secepatnya mengkaji sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel. MUI sebelumnya telah memberikan rekomendasi bagi umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin,” ujarnya.

Ikhsan menilai produk yang telag tersertifikasi halal tetapi berafiliasi dengan Israel haruslah dicabut label halalnya. Hal tersebut bertujuan agar produk itu tak dijual di Indonesia.

“Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia,” terangnya.

“Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal,” tuturnya.