Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Lebak Jadi Tersangka Pengedaran Uang Palsu

Graha Nusantara, Jakarta – Dua pria dengan inisial H dan A yang diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten kini telah berstatus tersangka. Polisi mengamankan uang palsu berjumlah Rp11,5 juta sebagai barang bukti.

“Sudah kami tangkap. Status keduanya saat ini jadi tersangka kasus dugaan pengedaran uang palsu,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus Polres Lebak, Rabu (8/11/2023).

Aldika menerangkan modus tersangka yaitu membelanjakan uang palsu ke warung-warung kecil. Tersangka kemudian memperoleh keuntungan dari membelanjakan uang palsu.

“Mereka beli barang pakai uang palsu pecahan Rp100 ribu. Keuntungan mereka dari kembalian dan juga barang atau rokok yang berhasil dibeli pakai uang palsu itu,” terangnya.

Polisi telah menangkap tersangka sejak tanggal 6 November lalu. Kini kedua tersangka sedang menunggu berkas perkara lengkap di rutan Polres Lebak

“Kedua pelaku sengaja berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung kecil. Mereka membeli rokok dan barang lainnya. Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 6 November sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Aldika.

Kemudian, pemilik warung dan warga curiga dengan uang yang pelaku gunakan untuk berbelanja. Sebab nomor seri yang ada pada uang itu sama.

“Warga mencurigai uang dari dua orang yang habis berbelanja di warung itu. Warga pun membuntuti dan membawa pelaku ke kantor desa,” terangnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa oleh Polsek setempat dan dilimpahkan ke Polres untuk pengembangan,” tambahnya.