IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham: KPK Tidak Menerapkan Keterbukaan Proses Hukum

Graha Nusantara, Jakarta – Kasus yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengenai dugaan gratifikasi kini naik ke tingkat penyidikan. Indonesia Police Watch (IPW) yang merupakan pelapor berharap KPK dapat bersikap transparan pada pengusutan kasus ini.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH sejak bulan Maret 2023 hingga saat ini yang tidak ada kejelasan penanganannya,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (6/11/2023).

Sugeng menyinggung perihal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sugeng menyampaikan hingga kini KPK tak pernah memberikan klarifikasi padanya selaku pelapor mengenai perkembangan kasus yang menyeret Wamenkumham.

“KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak,” ujarnya.

IPW juga menyampaikan perihal kabar penanganan kasus gratifikasi Wamenkumham dihambat oleh Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. IPW menyampaikan Endar menahan penanganan kasus itu sebab memiliki kedekatan dengan Eddy Hiariej.

“Bahkan dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” terang Sugeng.

“Padahal, laporan terjadinya tindak pidana korupsi adalah tugas Direktorat Penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana tipikor. Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah mengada-ada,” sambung Sugeng.

IPW kemudian meminta KPK agar dapat bersikap transparan ketika menerangkan perihal duduk perkara kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej. Terlebih kasus tersebut saat ini disebut sudah naik ke penyidikan.

“IPW mendesak KPK membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja,” ucap Ali.