Anak Setya Novanto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah

Graha Nusantara, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 3,1 hektare sudah lengkap. Selain itu, anak Setya Novanto bernama Rheza Herwindo juga sudah melakukan pemerikaaan.

“Ya benar, tapi pemeriksaannya sudah sejak awal Oktober,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis (2/11/2023).

Rheza Herwindo kini berstatus saksi yang menjalani pemeriksaan mengenai kesaksiannya terkait perjanjian kerja sama. Rheza Herwindo hanya menjadi saksi dan tidak berpotensi menjadi tersangka.

“Cuman sebagai saksi. Sudah dua kali diperiksa,” tuturnya.

Raka Putra menyampaikan berkas perkara para tersangka yang telah lengkap terdiri dari Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Aset Pemprov NTT Thelma Debora Sonya Bana, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo.

“Ketiga tersangka diserahkan beserta 219 barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga tersangka itu turut berpartisipasi pada korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang merugikan negara hingga Rp8,5 miliar. Lydia Chrisanty Sunaryo menjadi tersangka dan diduga bekerja sama dengan tersangka Heri Pranyoto untuk mengurus penerbitan IMB dan HGB.

Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.