7 Pelaku Usaha yang Dapat Mencemari Udara Disanksi Pemprov DKI

Graha Nusantara, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh badan usaha atau kegiatan yang memiliki potensi untuk menimbulkan dampak pencemaran udara.

Sanksi itu menjadi salah satu upaya menekan penyebaran polusi udara di Jakarta selain melalui pemberlakukan penerapan tilang uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023.

“Sudah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara,” ucap Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Sabtu (28/10/2023).

Ani menyampaikan tiga dari tujuh usaha penyimpanan batu bara tersebut sudah diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

“Sanksinya dengan penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan,” ujarnya.

Usaha lainnya yang dilakukan yaitu legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) pada usaha industri berbahan bakar batu bara.

“Untuk usaha atau industri peleburan baja telah dilakukan penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki SLO (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi),” terangnya.

Diketahui, pada 1 November 2023 mendatang uji emisi akan mulai dilaksanakan pada lima wilayah di Jakarta. Razia uji emisi ini akan berfokus pada kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas. Hingga tanggal 27 Oktober 2023, ada 1.167.870 kendaraan roda empat serta 124.588 kendaraan roda dua yang sudah melakukan uji emisi di bengkel di Jakarta.