Israel Tak Izinkan Umat Islam Masuk Masjid Al-Aqsa, PBNU: Langgar Hukum Internasional!

Graha Nusantara, Jakarta – Israel menutup Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan umat muslim tak dapat mengakses kompleks suci itu. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menerangkan hal itu adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

PBNU menyampaikan perbuatan Israel merupakan wujud pelanggaran hukum internasional. Dirinya menuturkan bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan milik umat Islam sedunia.

“Itu jelas melanggar hukum internasional dan HAM. Masjidil Aqsa adalah milik umat Islam sedunia. Israel adalah penjajah bangsa Palestina,” tutur Fahrur, Rabu (25/10/2023).

“(PBNU) menyerukan kepada dunia internasional untuk bersama menekan Israel agar menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat yang tidak berdosa,” sambungnya.

PBNU mendukung penuh upaya pemerintah RI untuk melakukan lobi tingkat tinggi di dewan keamanan PBB, untuk tetap menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

Diketahui, Seperti dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA dan dilansir Al Arabiya, Rabu (25/10/2023), Wakaf Islam, organisasi Islam yang Yordania tunjuk untuk mengelola kompleks suci tersebut menyampaikan jika Kepolisian Israel secara tiba-tiba menutup seluruh gerbang menuju kompleks suci tersebut serta melarang umat Muslim masuk, tetapi memberikan izin bagi umat Yahudi untuk berdoa di sana.

Laporan WAFA menyampaikan kebijakan terbaru Kepolisian Israel tersebut tentunya melanggar status quo yang selama ini berlaku bagi kompleks Masjid Al-Aqsa.

Menurut status quo yang mengatur kompleks suci itu, warga non-Muslim dapat berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa, tetapi ibadah hanya dapat dilakukan oleh warga Muslim. Sejumlah pengunjung Yahudi sering melanggar aturan dengan berdoa di sana.